TANGERANG - IS, Ibunda dari MA, korban pemerkosaan yang diduga dilakukan H, mantan staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), menolak penyelesaian kasus yang menimpa buah hatinya secara kekeluargaan.
Dia mengaku sempat ditawarkan uang ratusan juta oleh H.
“Pernah mau tanggung tapi suami saya enggak mau,” kata IS saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Mei.
IS berharap, kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
“Iyah pelaku harus ditangkap,” ucapnya.
Terlebih, kata dia, kasus pemerkosaan ini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan sejak 3 Oktober 2022.
Diketahui, pemerkosaan yang diduga dilakukan H kepada MA terjadi tahun 2022. Korban saat itu berusia 16 tahun.
BACA JUGA:
Kasus tersebut hingga kini masih mengalir tanpa ada status hukum yang jelas.
Pelaku disebut-sebut masih bebas berkeliaran. Sedangkan korban mengalami gangguan jiwa usai melahirkan anak hasil perkosaan, meski akhirnya bayi tersebut meninggal dunia.