Bagikan:

TANGERANG - Polisi akhirnya menangkap mantan staf kelurahan bernama Holid yang kabur selama dua tahun dalam kasus pemerkosaan remaja berinisial MA (17). 

Peristiwa ini terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 3 Oktober 2021 lalu dan baru dilaporkan ke Polres Tangsel pada 4 Desember 2022.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka H,” kata Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil dalam keterangannya, Minggu, 26 Mei.

Saat ditanya lebih jauh terkait kronologis dan lokasi penangkapan Holid, Agil enggan menjawab. Pelaku hingga kini masih diperiksa untuk mengungkap keterangan yang lebih detail. 

“Selanjutnya kasus dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Agil menyebut saat ini mantan Staf Kelurahan dan Komite sekolah korban itu telah ditetapkan tersangka. “Sudah tersangka,” ujarnya.

Sebagai informasi, Holid merupakan komite sekolah korban di SMPN 14. Karena jabatannya, pelaku mengiming-imingi korban nilai yang bagus asal tak menolak saat diajak bersetubuh. 

Setelah melakukan perbuatan itu berkali-kali, korban akhirnya hamil hingga dan melahirkan. Peristiwa yang terjadi pada 2021 lalu tersebut terungkap setelah keluarga korban membawa MA ke rumah sakit.

Saat ke rumah sakit, korban mengeluarkan darah. Ternyata saat dilakukan pengecekan, korban tengah hamil dan siap melahirkan.

Setelah melahirkan, bayi korban dinyatakan meninggal dunia. Tak lama kemudian, MA sempat mengalami trauma hingga gangguan kejiwaan selama berbulan-bulan.