Bagikan:

TANGSEL - Pemuda berinisial ADA (20) dipergoki warga saat melancarkan aksi pencurian di sebuah warung Sembako, Jalan Aren 2, Gang Masjid V, Kelurahan Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu 17 Maret.

ADA diketahui telah mengincar warung sembako milik SE (32). Kejadian itu berhasil diketahui oleh salah satu saksi mata kejadian yang tengah berjalan kaki dan melihat seorang laki-laki tidak dikenal juga sedang berjalan.

Sampai di tempat kejadian perkara, saksi melihat sandal pelaku ada di samping rumah korban. Saksi yang curiga kemudian mengintip ke arah dalam rumah dan melihat pelaku sedang mengambil barang.

Saksi pun memergoki hingga pelaku terkejut dan melarikan diri melalui atap rumah. Namun nahas, upaya pelarian pelaku berhasil dikepung warga. Pelaku ADA pun ditangkap massa.

Saat digeledah, dari tubuh pelaku ditemukan uang tunai Rp2,9 juta dan beberapa bungkus rokok hasil pencurian. Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Pondok Aren.

Pelaku sempat dihakimi oleh warga sekitar. Bahkan, salah satu warga ada yang mengenali wajah pelaku.

Setelah dilakukan mediasi antara korban dan pelaku, kemudian menempuh jalur restoratif justice untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, restoratif justice memang dapat ditempuh untuk mendamaikan dua pihak yang sedang terlibat permasalahan hukum melalui jalan musyawarah kekeluargaan.

"Kemudian antara korban yang diwakili kakak iparnya berinisial DPA (44) dan pelaku yang diwakili saudara IR melakukan mediasi untuk musyawarah," katanya, Minggu, 17 Maret.

Kompol Bambang menegaskan, tidak setiap permasalahan hukum harus dibawa ke ranah hukum.

"Penyelesaian secara keadilan restoratif sebagai upaya solutif agar tidak terjadi dendam antar pihak," ucapnya.