Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan kasus itu terungkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa, 23 April.

“Kami amankan AF, MR dan MA,” kata Ibnu kepada wartawan, Kami, 15 Mei.

Ibnu menjelaskan kejadian bermula saat anggota Satnarkoba Polres Tangsel menangkap dua orang pelaku berinisial AF dan MR dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 2 kilogram.

Dalam pengakuannya AF mendapatkan barang haram tersebut dari MA dikawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan pengejaran hingga akhirnya ditangkap MA dengan barang bukti 1,6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (ekstasi) warna hijau dengan berat bruto 6, gram, Selasa, 14 Mei, dini hari.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan di apartemen tersebut. Ternyata terdapat laboratorium atau tempat memproduksi narkotika jenis sintetis dengan bahan baku, alat memasak dan bahan kimia.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023,” ucapnya

Berdasarkan pengakuan MA, lanjut Ibnu, ia melakukan aksinya diperintahkan pelaku D. Kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya ketiga pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun.