Bagikan:

TANGERANG – Mengungkap pabrik tembakau sintetis di salah satu apartemen Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), kepolisian membeberkan modus kerja peredaran jenis narkoba yang diperani AF, MR dan MA.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut melalui platform media sosial (medsos).

“Transaksi narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial,” kata AKBP Ibnu Bagus di Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis, 16 Mei.

Para pengedar ini telah menjualnya di pulau Jawa dan Sumatera, dengan keuntungan setiap produksi sebesar Rp15 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dibayar Rp15 juta sekali produksi. Mereka menjadi koki produksi barang itu,” ujarnya.

Sementara itu, D yang mengatur peredaran narkoba tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Kita masih dalam pengejaran dan seterusnya juga sekarang DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.