Bagikan:

JAKARTA - Tiga orang komplotan pelaku pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi MiChat berhasil diringkus Polsek Kalideres pada Selasa, 14 Mei. Ketiga pelaku berinisial VN (21), AA (26) dan MAS (26), mereka ditangkap saat bersembunyi di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, modus operandi para pelaku menggunakan aplikasi MiChat fiktif untuk menipu dan memeras korban. Bahkan ketiga pelaku menggunakan akun Shopee Pay Later korban untuk membeli handphone iPhone 11.

"Jadi mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban," kata Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei.

Lebih lanjut, Kompol Abdul Jana menjelaskan, dalam aksinya tersangka inisial VN menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan MiChat dengan nama fiktif "Putri Nita".

Pelaku kemudian mulai memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban. Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500 ribu

Korban kemudian menawar harga hingga Rp200 ribu dan terjadi kesepakatan. Pada saat yang telah ditentukan, pelaku VN dan tersangka AA berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sekitar Gang Sate Hasan, Jalan Peta Selatan, RT 06/04, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu kemarin, 5 Mei.

Selanjutnya ketika korban tiba menggunakan motor, tersangka AA kemudian menakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Namun karena korban takut, pelaku kemudian meminta uang damai Rp500 ribu. Korban pun memberikan kepada tersangka AA.

Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan. Pelaku juga menggunakan aplikasi Shopee Paylater milik korban melalui handphone yang dirampasnya.

Pelaku kemudian membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s. Setelah handphone korban di pakai untuk belanja online, kemudian handphone korban juga digadaikan di INDO GADAI sebesar Rp400 ribu.

"Korban alami kerugian hingga Rp15 juta lebih," ucapnya.

Para pelaku sudah melancarkan aksi dengan modus serupa sebanyak 5 kali. Pelaku kerap memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari sasaran perampokan dengan menggunakan akun wanita fiktif.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini," katanya.