Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal menyusun peraturan daerah (Perda) terkait dengan pembatasan usia kendaraan. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

"Ini akan kita rumuskan dalam draf regulasi bentuknya peraturan daerah yang bentuknya in line dengan Undang-Undang 2024," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip Kamis, 9 Mei.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 DKJ, pada pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan mengenai kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Syafrin menyatakan pada proses penyusunan perda akan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Kita harapkan dapat masukan komprehensif dari seluruh stakeholder karena tidak hanya pemerintah provinsi tapi juga pusat kita libatkan," sebutnya.

"Juga NGO dari stakeholder lainnya yang kita harapkan dapat memberikan masukan korektif ke kita," sambung Syafrin.

Dilibatkannya pihak terkait dalam penyusunan agar pembahasan bisa lebih komprehensif seperti implementasi kawasan rendah emisi, pengendalian lalu lintas hingga pembatasan usia kendaraan.

"Ini juga akan di detailkan yang akan kita harapkan seluruhnya diatur dalam regulasi yang bisa kita terapkan dalam turunan sebagaimana dalam UU DJK," kata Syafrin.