Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan usia kendaraan yang melintas di Jakarta. Kebijakan ini diakui DPRD DKI Jakarta akan menyulitkan masyarakat.

Mengingat, tak sedikit masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan kendaraan pribadinya untuk menjalani kegiatan sehari-hari terutama mencari nafkah.

“Tentu akan banyak yang tidak setuju dengan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini merupakan tindakan yang tidak populis karena akan mengganggu status quo dan juga berdampak pada sektor penjualan otomotif,” kata August dalam keterangannya, Selasa, 9 Juli.

Hanya saja, August menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu cara yang efektif untuk menekan polusi udara. Sebab, menurut dia, asap kendaraan bermotor berkontribusi dalam pencemaran udara.

Dengan pembatasan kendaraan yang melintas, lanjut dia, juga akan mengurangi kepadatan lalu lintas.

“Kita harus memahami bahwa kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor biasanya diusulkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota besar seperti Jakarta,” ujar August.

Oleh karena itu, August mengimbau Pemprov DKI merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugia yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut.

Salah satunya dengan peningkatan keterjangkauan transportasi umum serta menjaga kualitasnya.

“Warga juga menjadi terbatas pilihan transportasinya. Hal ini juga disebabkan belum optimalnya layanan transportasi umum di Jakarta dan kota-kota di sekitarnya. Sehingga kendaraan pribadi masih menjadi pilihan mayoritas warga Jabodetabek,” tutur August.

Di satu sisi, August menyebut Pemprov DKI harus sudah mulai menjalankan sosialisasi meski aturan pembatasan usia kendaraan belum disahkan.

Menurut dia, sosialisasi kebijakan bertujuan mempercepat penerapan yang berdampak pada upaya pengentasan kemacetan dan polusi udara.

“Penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik terkait tujuan dan manfaat dari setiap kebijakan yang akan diterapkan,” urai dia.

Pemprov DKI Jakarta bakal menyusun peraturan daerah (Perda) terkait dengan pembatasan usia kendaraan. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 DKJ, pada pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan mengenai kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.