Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menilai pembatasan kendaraan di Jakarta tak akan langsung diterapkan ketika Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Meski diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pembatasan kendaraan perlu memiliki aturan teknisnya.

"Sudah ada undang-undang, tapi harus ditambah lagi dengan tindak lanjut peraturan-peraturan yang belum dibuat," kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 7 Mei.

Rencananya, pemerintah akan mengeluarkan 22 aturan turunan UU DKJ yang terdiri dari 2 peraturan presiden, 3 peraturan pemerintah, 2 peraturan menteri, 8 peraturan daerah (perda), dan 7 peraturan gubernur (pergub).

"Kalaupun nanti sudah ada peraturan pemerintah yang menetapkan bahwa Jakarta jadi Provinsi DKJ, tapi kan perdanya tentang pembatasan jumlah atau usia kendaraan belum ada. Jadi, belum bisa dipakai dong. Masih agak lama, ya. Paling, 2 tahun atau 3 tahun mendatang," urai Taufik.

Sementara itu, Taufik menjelaskan alasan pemerintah berencana membatasi jumlah dan usia kendaraan bermotor pribadi di Jakarta. Tujuannya adalah mengurangi kemacetan dan menekan angka polusi udara.

"Jadi, supaya masyarakat sebanyak-banyaknya menggunakan kendaraan publik dan kendaraan pribadinya dikurangi. Lalu pembatasan usia terkait dengan polusi. Jadi, kalau kendaraan yang baru kan lebih bersih gas buangnya dibandingkan yang sudah lama," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 24 ayat (2) UU DKJ, disebutkan bahwa pemerintah DKJ memiliki sejumlah kewenangan khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya adalah pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.