Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengatur pembatasan jumlah keluarga bertempat tinggal dalam satu alamat yang sama. Rencananya, satu alamat hanya dibolehkan untuk dihuni maksimal 3 kartu keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengaku pihaknya masih mengkaji dampak sosial yang timbul akibat pembatasan tersebut.

"Ini masih dalam pengkajian. Kita masih dalam pembentukan naskah akademik yang kita kaji bersama dengan OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 26 Mei.

Rencananya, kebijakan pembatasan satu alamat maksimal 3 KK akan diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai kependudukan.

Raperda ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan disahkan dalam beberapa waktu mendatang.

"Ini kan nanti akan masuk ke perda. Jadi, masih naskah akademik dalam pembuatan perda yang akan kita godok di dalam satu tahun ini. Sambil nunggu UU Nomor 2, nanti itu bisa diterapkan," jelas Budi.

Sebagai gambaran, saat kebijakan ini diterapkan, Pemprov DKI mulanya melakukan sinkronisasi data sejumlah KK yang berdomisili di satu alamat yang sama.

"Memang kan fenomenanya luar biasa, nih. Ada sampai 20 KK, 30 KK," ucapnya.

Setelah itu, Pemprov DKI mulai melakukan sosialisasi kebijakan pembatasan, hingga pengecekan di lapangan.

Tindak lanjut dari pembatasan tersebut yakni meminta sisa dari keluarga yang jumlahnya lebih dari 3 KK dalam satu alamat untuk pindah tempat tinggal ke rumah susun (rusun).

"Mungkin bisa saja kita koordinasi dengan Dinas Perumahan, yang kelebihan itu bisa di rumah susun atau seperti apa. Nah ini masih kita kaji sih," ungkap Budi.

Diketahui, rencana pembatasan aturan satu rumah maksimal 3 KK ini sebelumnya diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024, Sabtu, 19 Mei.

Joko menguraikan, kebijakan ini diambil dengan tujuan penataan kependudukan di Jakarta ketika tak lagi berstatus sebagai Ibu Kota.

"Di Jakarta satu alamat bisa sampai 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga. Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," tutur Joko.

"Karena itu, kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," tambahnya.