Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan program mudik gratis pada tahun ini. Pemprov DKI menyiapkan kuota 19.680 peserta mudik gratis khusus warga DKI Jakarta dengan sejumlah syarat.

Pemprov DKI menyediakan 17 lokasi tujuan yang tersebar ke wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung dan Palembang dengan keberangkatan bus penumpang dari terminal Pulogebang dan keberangkatan truk sepeda motor dari Terminal Pulogadung.

Dilihat dalam akun Instagram dkijakarta, mudik gratis ini diutamakan bagi warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta, warga yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), dan warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta.

Jadwal arus mudik adalah sebagai berikut:

- Truk untuk sepeda motor: Selasa, 26 April 2022 di Terminal Pulogadung

- Bus untuk penumpang: Rabu, 27 April 2022 di Terminal Terpadu Pulo Gebang

Jadwal arus balik adalah sebagai berikut:

- Truk untuk sepeda motor: Sabtu, 7 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Pulogadung

- Bus untuk penumpang: Minggu, 8 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Terpadu Pulo Gebang

Pendaftaran mudik gratis telah bisa dilakukan secara online pada website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui WhatsApp di nomor 081231885758.

Cara mendaftar mudik gratis Pemprov DKI:

1. Pendaftaran maksimal per KK untuk 4 orang dan 1 sepeda motor.

2. Pendaftar mengisi data calon pemudik dan data anggota keluarga mulai dari nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, kota sesuai KTP, alamat sesuai KTP, e-mail, nomor ponsel, status vaksin COVID-19, melampirkan foto KTP, dan melampirkan foto KK.

3. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk dapat dihubungi.

4. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan E-Ticket keberangkatan.

Berikut adalah lokasi verifikasi offline:

- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara

Berikut adalah ketentuan pengangkutan sepeda motor:

- Isi tangki BBM maksimal 1 liter

- spion, helm, dan aksesoris motor lainnya harus dilepas dan dibawa sendiri oleh peserta.

- Pada saat penyerahan motor wajib membawa STNK dan KTP asli.

- Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan yang timbul selama perjalanan mudik maupun balik.

- Asuransi hanya berlaku bila terjadi kehilangan sepeda motor.