Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengatur pembatasan jumlah keluarga bertempat tinggal dalam satu alamat yang sama. Rencananya, satu alamat hanya dibolehkan untuk dihuni maksimal 3 kartu keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan, tindak lanjut dari pembatasan tersebut yakni meminta sisa dari keluarga yang jumlahnya lebih dari 3 KK dalam satu alamat untuk pindah tempat tinggal ke rumah susun (rusun).

"Ya kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. Apakah nanti kita akan kerja sama, ini masih dalam naskah akademik, ya. Kita alihkan ke rumah susun nanti," kata Budi kepada wartawan, Senin, 20 Mei.

Namun, Budi berujar pihaknya masih mengkaji mekanisme pelaksanaan aturan yang akan diterbitkan lewat peraturan daerah (perda). Perda ini nantinya akan diusulkan untuk dibahas dengan DPRD DKI Jakarta setelah UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berlaku.

"Ini kan nanti akan masuk ke perda. Jadi, masih naskah akademik dalam pembuatan perda yang akan kita godok di dalam satu tahun ini. Sambil nunggu UU Nomor 2, nanti itu bisa diterapkan," jelas Budi.

Diketahui, rencana pembatasan aturan satu rumah maksimal 3 KK ini sebelumnya diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024, Sabtu, 19 Mei.

Joko menguraikan, kebijakan ini diambil dengan tujuan penataan kependudukan di Jakarta ketika tak lagi berstatus sebagai Ibu Kota.

"Di Jakarta satu alamat bisa sampai 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga. Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," tutur Joko.

"Karena itu, kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," tambahnya.