Bagikan:

JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memusnahkan empat ekor ikan alligator gar yang ditemukan beredar di Gedung Pusat Promosi Ikan Hias (PPIH) UMKM Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei.

Pemusnahan ikan alligator itu merupakan penegakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 19 tahun 2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia.

Kepala Bidang Kelautan Dinas KPKP DKI Jakarta, Imam Fitrianto mengatakan, ikan alligator gar termasuk dalam golongan ikan invasif. Ikan tersebut termasuk dalam jenis yang tidak boleh ada di Indonesia.

"Tadi kami temukan empat ekor alligator gar dan dilakukan penindakan sesuai ketentuan berlaku. Sesuai dengan Permen KP nomor 19 tahun 2020 harus dilakukan pemusnahan," katanya, Rabu, 8 Mei.

Dijelaskan Imam, keempat ikan itu merupakan produk dari para pelaku usaha di PPIH UMKM Johar Baru. Setelah diedukasi tentang regulasi yang berlaku, para pelaku usaha itu menerima dan rela dilakukan pemusnahan terhadap produk dagangannya.

Dilanjutkan Imam, keempat ikan yang dimusnahkan itu masing-masing berukuran 100 - 120 sentimeter.

"Kegiatan bertujuan melindungi ekosistem perairan endemik yang ada di Jakarta. Kami mengapresiasi pelaku usaha yang telah menyerahkan secara sukarela dan patuh terhadap aturan berlaku," ucapnya.