Bagikan:

YOGYAKARTA - Dengan banyaknya biodiversitasnya, Indonesia adalah salah satu negara dengan ekosistem perairan terluas dan paling beragam di dunia. Sayangnya, keanekaragaman hayati ini tidak hanya terancam oleh polusi dan perubahan iklim, tetapi juga oleh spesies invasif, terutama ikan invasif. Lantas apa saja sih ikan invasif yang dilarang dipelihara di Indonesia itu? Yuk kita bahas!

Untuk melindungi ekosistem alam Indonesia, pemerintah memberlakukan aturan ketat yang melarang pemeliharaan, distribusi, dan pelepasan ikan invasif di perairan negara ini.

Mengenal Istilah Ikan Invasif

Ikan invasif merupakan jenis ikan yang berasal dari luar ekosistem atau wilayah tertentu, tetapi dibawa masuk dan mampu berkembang biak dengan cepat, sering kali tanpa adanya predator alami. Kehadiran mereka dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dengan memangsa spesies asli, merusak habitat alami, atau menyebarkan penyakit yang berbahaya bagi ikan lokal.

Beberapa spesies invasif memiliki kemampuan reproduksi yang sangat tinggi, sehingga bisa mengurangi populasi ikan lokal dan bahkan mengancam kelestariannya. Di antara ikan invasif yang terkenal namun berbahaya jika dilepaskan ke alam liar di Indonesia adalah arapaima, piranha, dan alligator gar.

Daftar Ikan Invasif yang Dilarang Dipelihara di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Indonesia, beberapa spesies ikan yang dilarang masuk dan dipelihara antara lain:

1. Arapaima gigas

Ikan ini berasal dari Sungai Amazon dan merupakan predator besar yang bisa tumbuh hingga 4 meter. Arapaima berpotensi merusak ekosistem perairan Indonesia dengan memangsa ikan lokal yang tidak memiliki perlindungan dari predator sebesar itu.

2. Piranha (Pygocentrus sp.)

Dikenal karena rahangnya yang kuat dan gigi tajam, piranha walaupun ukurannya lebih kecil dari arapaima, dapat menjadi ancaman bagi ikan lokal dan spesies lainnya. Jika dilepaskan ke perairan, mereka dapat mengganggu keseimbangan populasi ikan asli.

3. Alligator Gar (Atractosteus spatula)

Predator ini memiliki tubuh yang menyerupai buaya dan berasal dari Amerika Utara. Meskipun populer sebagai ikan hias, alligator gar adalah predator yang sangat efektif. Saat dilepas di lingkungan baru, ia dapat memangsa ikan kecil lokal dan mengganggu rantai makanan.

4. Snakehead (Channa sp.)

Snakehead, atau gabus, adalah salah satu ikan invasif yang sering dilepaskan secara ilegal ke perairan Indonesia. Ikan ini agresif dan mampu bertahan di kondisi lingkungan yang keras. Snakehead adalah predator ikan kecil dan amfibi, sehingga bisa menurunkan populasi spesies lokal.

Hukuman Bagi yang Melanggar

Di Indonesia, pemeliharaan ikan invasif yang dilarang bisa berakibat hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang diperbarui dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, memelihara, atau melepaskan ikan berbahaya yang dapat merusak sumber daya ikan di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana.

Pelanggar peraturan ini dapat menghadapi hukuman:

  • Denda hingga Rp 2 miliar

Setiap individu atau entitas yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga Rp 2 miliar, tergantung pada beratnya pelanggaran.

  • Pidana penjara hingga 6 tahun

Selain denda, pelanggar juga dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun. Hukuman ini ditujukan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang mencoba melanggar hukum ini.

Selain itu, pemilik ikan invasif yang tidak mematuhi peraturan juga harus menyerahkan ikan tersebut ke pihak berwenang, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk dimusnahkan atau dikembalikan ke habitat asalnya jika memungkinkan.

Ngomongin soal ikan invasif rupanya 18 Ikan Invasif di DIY Dimusnahkan KKP, Termasuk Piranha dan Arapaima, loh!

Jadi setelah mengetahui ikan invasif yang dilarang dipelihara di Indonesia, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!