Bagikan:

JAKARTA - Ramainya pasar ikan hias di Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi perbincangan warganet karena dianggap terlalu padat orang. Sebab, tempat ini menjadi pusat jual beli ikan hias yang datang dari luar kota. 

Namun, yang harus diketahui, saat ini DKI telah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat masa PSBB ini, kegiatan usaha di luar yang ditetapkan dilarang beroperasi. Apalagi, pembeli dan penjual sana tidak mematuhi aturan jaga jarak aman (physical distancing) untuk menghindari penularan COVID-19. 

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengaku sempat kecolongan saat para pedagang mulai mendatangkan ikan yang akan dijual. Sebab, kata dia, mereka mulai beroperasi terlalu pagi. 

"Mereka hari Minggu mencari celah, aktivitas mereka dimulai dini hari jam 4 pagi. Jam segitu, anggota kita masih istirahat," kata Arifin saat dihubungi, Senin, 20 April. 

"Memang betul, jam segitu (pedagang) sudah mulai nurun-nurunin ikan-ikan hias itu dari Bogor. Pembeli eceran dan grosir juga sudah pada nunggu," lanjut dia. 

Selang beberapa waktu, akhirnya Satpol PP menyerbu lokasi pasar ikan hias Jatinegara untuk membubarkan pedagang yang masih berjualan. Arifin bilang, Tak ada barang dagangan yang disita Satpol PP. 

"Mereka kita suruh angkat barang-barangnya, kemudian mereka meninggalkan tempat," ucapnya. 

Tak ingin kecolongan lagi, pagi tadi jajaran Satpol PP kembali mengawasi situasi pasar ikan hias di Jatinegara sejak pukul 04.00 WIB. Ketika ada pedagang yang mulai menggelar lapak, mereka akan dibubarkan. 

"Jam 6 pagi tadi saya ke sana, lokasi sudah bersih dari pedagang," tutur Arifin.

Sebagai informasi, Jakarta sedang melaksanakan PSBB sejak 10 April hingga 23 April mendatang. Namun, upaya pencegahan penularan virus corona ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. 

Sejatinya hanya ada 10 sektor yang dikecualikan oleh Pemprov DKI selama pemberlakuan PSBB. Di antaranya adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan media, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar dan utilitas publik atau objek vital nasional/tertentu

Dalam penerapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang orang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum, tujuannya agar mengurangi potensi interaksi dari COVID-19. Anies juga memperpanjang masa kebijakan penerapan bekerja dan belajar di rumah, penyetopan kegiatan keagamaan, menutup tempat wisata, dan membatasi intensitas transportasi.