Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami kasus tewasnya seorang taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, bernama Putu Satria Ananta Rastika (19).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion mengatakan hari ini pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui kejadian sebenarnya dari kasus itu.

“Hari ini gelar perkara lanjutan,” kata Gidion saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Mei.

Ia mengaku belum dapat memastikan apakah ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus penganiayaan tersebut.

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya melibatkan saksi ahli hingga Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Tak hanya itu pihaknya juga akan melakukan sinkronisasi puluhan saksi dan CCTV.

“Nanti kita lihat fakta yang ada. Kami masih melakukan finalisasi dari sinkronisasi alat bukti tadi dengan gelar perkara. Kita juga melibatkan ahli yang lain. Lalu minta pendampingan atau asistensi dari pembina fungsi, dalam hal ini Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS (21), tersangka penganiaya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19).

"Kami tetapkan TRS sebagai tersangka," kata Kombes Gidion Arif Setyawan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hadi Siagian menambahkan, luka lebam yang ada di bagian perut bagian dada itu merusak jaringan paru-paru (dari hasil autopsi).

"Kemudian adanya sisa makanan yang naik ke atas akibat karena penarikan pada lidah itu sehingga organ pernapasan atau oksigen tertutup, oksigen itu tidak masuk sesuai dengan biasanya," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 5 Mei.