"Kematian utama justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban tidak berdaya sehingga panik, kemudian dilaksanakan upaya-upaya penyelamatan tadi yang kemudian tidak sesuai dengan prosedur," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Sabtu, 4 Mei.
Tindakan tersangka yang dimaksud yakni membuka mulut Putu Satria Ananta Rustika. Kemudian, menarik lidahnya keluar.
Hal itu justru menyebabkan taruna tingkat satu tersebut tak bisa bernafas hingga akhirnya meninggal dunia.
"Menurut tersangka ini adalah penyelamatan di bagian mulut sehingga itu menutup bagian oksigen saluran pernapasan sehingga mengakibatkan organ vital tidak mendapatkan asupan oksigen, sehingga menyebabkan kematian," sebutnya.
Sementara untuk luka yang dialami Putu Satria Ananta Rustika disebut sebagai faktor yang mempercepat pemuda itu meregang nyawa.
Berdasarkan hasil autopsi, Putu Satria Ananta Rustika mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya, satu di antaranya pecahnya jaringan paru.
Baca juga:
"Jadi luka yang ada di paru menyebabkan mempercepat proses kematian," kata Gideon.
Adapun, TRS ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Putu Satria Ananta Rustika berdasarkan hasil gelar perkara. Tersangka merupakan senior atau taruna tingkat dua STIP.
Dalam kasus ini, TRS dipersangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara selama 15 tahun.