Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS (21), tersangka penganiaya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Puti Satria Ananta Rastika (19).

"Kami tetapkan TRS sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hadi Siagian menambahkan, luka lebam yang ada di bagian perut bagian dada itu merusak jaringan paru - paru (dari hasil autopsi).

"Kemudian adanya sisa makanan yang naik ke atas akibat karena penarikan pada lidah itu sehingga organ pernapasan atau oksigen tertutup, oksigen itu tidak masuk sesuai dengan biasanya," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 5 Mei.

Kasat menjelaskan, hasil pemeriksaan autopsi, korban alami pemukulan di bagian ulu hati.

"(korban) Ditanya-tanya mungkin ya, tiba-tiba ya pemukulan itu terjadi. Lima kali (pemukulan) secara berturut-turut tanpa henti," ujarnya.

Ketika korban tergeletak, pelaku sempat panik. Pelaku kemudian memerintahkan untuk (anak taruna) tingkat satu yang ada di kamar mandi itu pergi keluar dari kamar mandi.

Kemudian, sambungnya, dia berusaha memberi bantuan dengan cara memasukkan tangannya ke mulut (korban) kemudian menarik lidahnya.

AKBP Hadi juga mengatakan, tersangka melakukan pemukulan di dalam kamar mandi agar tidak terlihat oleh siapapun.

"(korban) Hanya diajak, ayo ikut saya. Ketika bertemu antara taruna tingkat satu dengan taruna senior taruna tingkat dua, melihat ada yang salah, suruh ikut ke kamar mandi," katanya.

Kasat menjelaskan, motif dari peristiwa ini karena adanya senioritas dan tidak ada unsur lainnya.

"Tidak ada, hanya hubungan senior dan junior saja," ucapnya.

Perlu diketahui, taruna tingkat 1 STIP Jakarta bernama Puti Satria Ananta Rastika ditemukan tewas pada Jumat, 3 Mei. Korban tewas akibat dianiaya seniornya.

Penganiayaan terjadi di sebuah toilet yang berada di lantai dua gedung STIP Jakarta. Kejadian terjadi ketika korban baru cek sejumlah kelas setelah kegiatan jalan santai bersama rekannya.