Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan TRS sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika. Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut sempat melontarkan pertanyaan kepada korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kalimat yang dimaksud yakni mempertanyakan siapa yang terkuat di antara korban dan rekan-rekannya.

"Ada satu kalimat dari mereka yang kemudian si tersangka menyampaikan, 'mana yg paling kuat'," ujar Gideon menirukan pernyataan tersangka, Sabtu, 4 Mei.

Pertanyaan itu dilayangkan tersangka ketika korban dan empat rekannya di kumpulkan di toilet area STIP Jakarta.

Gideon menyebut Putu Satria Ananta Rustika langsung menjawab pertanyaan itu dengan menyampaikan dirinya-lah yang terkuat di antara rekannya.

Sehingga, Putu Satria Ananta Rustika menjadi target dari aksi penganiayaan tersangka.

"Kemudian dari korban mengatakan 'saya yang paling kuat', karena dia merasa bahwa dia adalah ketua kelompok dari komunitas tadi tingkat 1 ini. Maka penindakan," sebutnya.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka TRS dengan cara memukul Putu Satria Ananta Rustika. Setidaknya ada lima kali pukulan yang diarahkan ke bagian ulu hati.

"Penindakan yang dilakukan ini menggunakan kekerasan tangan kosong, tidak menggunakan alat apa-apa, jadi pemukulan menggunakan tangan kosong," kata Gideon.

Adapun, TRS ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Putu Satria Ananta Rustika berdasarkan hasil gelar perkara. Tersangka merupakan senior atau taruna tingkat dua STIP.

Dalam kasus ini, TRS dipersangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara selama 15 tahun.