Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan tiga tersangka baru di kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika. Para tersangka itu disebut berperan terlibat dalam rangkaian kejadian hingga mengawasi keadaan saat aksi penganiayaan terjadi.

Ketiga tersangka itu berinisial AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A. Mereka merupakan taruna STIP tingkat dua.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut tersangka FA alias A berperan memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2. Di mana, hal itu menjadi awal mula aksi penganiayaan.

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!". Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2," ujar Gideon dikutip Kamis, 9 Mei.

Tak hanya itu, berdasarkan alat bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi, tersangka FA juga mengawasi keadaan sekitar saat aksi penganiayaan terjadi.

"Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," sebutnya.

Untuk tersangka WJP alias W disebut turut mengucapkan kalimat yang berunsur ejekan kepada korban. Bahkan, bisa dikatakan sebagai pernyataan provokatif.

"Saudara W mengatakan "Jangan malu-maluin JPDM, kasih paham". Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," sebutnya.

"Kemudian ketika korban setelah dilakukan pemukulan oleh saudara TRS, mengatakan "Bagus nggak prederes. artinya masih kuat," sambung Gideon.

Terakhir, tersangka KAK alias K berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS. dengan mengatakan "adek ku aja nih mayoret terpercaya".

Kalimat itu juga dinilai sebagai provokatif. Sehingga, terjadinya kekerasan terhadap korban.

"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," kata Gideon.

Dalam perkara ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sehingga terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan TRS sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Putu Satria Ananta Rustika berdasarkan hasil gelar perkara. Dia berperan melakukan pemukulan terhadap korban.