Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, mencatat lima pekerja asing terjaring dalam penindakan diduga akibat pelanggaran izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Lima warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal-nya," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Hamonangan di Semarang, Minggu.

Ia menjelaskan kelima WNA tersebut terjaring dalam Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi Semarang.

Kegiatan pengawasan tersebut, lanjut dia, dilakukan secara langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Demak.

Namun, Guntur belum menjelaskan lebih detil tentang identitas kelima WNA yang terjaring operasi itu.

"Masih didalami tim intelijen karena ini program dari pusat," ucapnya.

Termasuk, lanjut dia, sanksi yang akan diberikan jika memang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.

Dalam Operasi Jagratara, kata dia, Imigrasi juga menyampaikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing.

Menurut dia, perusahaan pengguna tenaga kerja asing harus memenuhi persyaratan administrasi di bidang keimigrasian maupun ketenagakerjaan.