DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap enam Warga Negara Asing (WNA) dalam "Operasi Jagratara" yang digelar pada 13-14 November 2024. Salah satunya, warga Amerika Serikat yang ditangkap karena mencuri dua toples selai kacang di mal Bali.
Keenam WNA yang ditangkap dari berbagai negara yang melakukan pelanggaran imigrasi hingga tindak pidana kriminal di wilayah Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan operasi ini menyasar sejumlah lokasi di Pulau Bali.
“Dan mengungkap berbagai pelanggaran serius seperti penyalahgunaan izin tinggal, dugaan overstay, dan aktivitas ilegal," kata Ridha, Selasa, 6 November.
Dalam operasi tersebut, petugas imigrasi Denpasar melakukan penggerebekan di Gang Bucu Telu II, Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada tanggal 14 November pagi.
Di tempat itu, petugas menangkap dua WNA asal Tanzania bernisial APY (33) dan MMS (22) yang mencoba melarikan diri saat petugas mendatangi indekos mereka. Keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.
Kemudian, operasi kedua dilakukan di daerah Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.
Petugas menangkap seorang perempuan yang merupakan WNA asal Filipina, bernisial CAI yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Warga asing ini, hanya dapat menunjukkan foto paspornya, dan bukti aktivitas ilegal ditemukan di lokasi.
Selanjutnya, petugas Imigrasi Denpasar melakukan penangkapan kepada seorang WNA asal Jerman bernisial AUH (36) di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Bule tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor untuk menjalankan bisnis ilegal pengurusan visa, dan ditangkap pada malam hari di Ubud.
Dua penangkapan lain di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Petugas menangkap seorang WNA asal Rusia berinsial LO dan WNA asal Belarus berinsial PC.
Warga asing berinsial LO ditangkap karena bekerja sebagai terapis tanpa izin. Sementara warga asing berinsial PC ditangkap di Desa Peliatan, Ubud, ditangkap atas pelanggaran serupa.
BACA JUGA:
Selain itu, petugas Imigrasi Denpasar juga tengah memeriksa seorang pria warga negara Amerika Serikat berinsial DQS (32) yang merupakan pelaku pencurian di Denpasar Barat.
Dia diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar, pada tanggal 16 November 2024 malam oleh Polsek Denpasar Barat.
"DQS ditangkap setelah mencuri dua toples selai kacang di sebuah mal. Ia hanya dapat menunjukkan foto paspor dan diketahui memiliki izin tinggal hingga Juli 2025," ungkap Ridha.
Ridha menegaskan Operasi Jagratara adalah bukti komitmen dalam menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
"Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib. Seluruh WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar," ujarnya.