BADUNG - Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas imigrasi dan dideportasi dari Bali. Kedua bule itu terlibat prostitusi dengan menjadi pekerja seks komersial (PSK) menawarkan pijat plus.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan kedua warga asing itu berinisial AT (24) dan KM (22) melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.
"Bahwa warga asing berinsial AT masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024. Sementara KM, masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan izin tinggal kunjungan," kata Dudy, Selasa, 3 Desember.
Keduanya ditangkap di vila di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten, Badung, karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi berupa pemesanan terapis pijat plus-plus.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor milik kedua WNA, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia hingga sex toys.
Selain itu, petugas menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis. Keduanya mengakui foto tersebut adalah miliknya.
Meski mengklaim hanya berlibur, keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas,” imbuhnya.
Setelah dilakukan didetensi atau diamankan sementara di Rudenim Denpasar selama 13 hari, pada Senin (2/12), keduanya diterbangkan ke Moskow, Rusia, dengan pengawalan petugas Rudenim dengan tujuan akhir Moscow International Airport.