JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memburu seorang pria berinisial BB yang menjadi pemasok narkotika untuk artis Rio Reifan (RR).
"Jadi dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik bahwa memang Saudara RR ini mendapatkan barang ataupun narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial BB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi, Jumat, 3 Mei.
Hingga kini, kata Syahduddi, pelaku BB telah menjadi target operasi Kepolisian.
"(Pelaku BB) Saat ini sedang menjadi salah satu target operasi kita untuk kita amankan dan penyidik sampai saat ini masih di lapangan," kata Syahduddi.
Dia memastikan bahwa jika sudah tertangkap, informasi penangkapan akan disampaikan kepada publik.
"Dan bila sudah tertangkap pasti akan kita sampaikan," kata Syahduddi.
BACA JUGA:
Adapun RR terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar," tutur Syahduddi.
RR ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) malam sekira pukul 21.00 WIB.
"Kemudian dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram," ujar Syahduddi.
Kemudian, kata dia, diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika.