Lebaran Hampir 1 Bulan Berlalu, Pendatang Tanpa KTP Lokal Mulai Didata di Serang Banten
Disdukcapil Serang melakukan pendataan pendatang baru di wilayahnya. (ANTARA/HO-Pemkab Serang)

Bagikan:

BANTEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Banten mendata pendatang usai Lebaran 2024 hampir satu bulan berlalu.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, pendataan dilakukan secara door to door untuk memastikan keberadaan warga pendatang agar pindah menjadi warga Kabupaten Serang.

"Jika tidak mau mengganti identitas kependudukan, warga tersebut diminta untuk pulang kampung. Karena akan membebani Kabupaten Serang," ujarnya di Serang, Banten, Rabu 1 Mei, disitat Antara.

Pendataan penduduk pendatang baru atau penduduk non-permanen dilakukan atas dasar adanya Permen 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Kependudukan Non-Permanen, dimana selama satu tahun penduduk non-permanen diberikan surat apakah ingin mendaftar jadi warga Kabupaten Serang atau dikembalikan ke daerah asalnya.

"Ini pertama kalinya kita melakukan pendataan terhadap penduduk non-permanen. Ini amanat Permendagri 74/2022," katanya.

Dari hasil kegiatan tersebut, lanjut dia, masih menemukan warga yang belum pindah kependudukan ke Kabupaten Serang, dengan alasan enggan mengurus dokumen kependudukannya.

"Kami masih melakukan evaluasi, karena ini pertama kali kami melakukan pelayanan seperti ini, selain pelayanan administrasi kependudukan. Nanti kita ubah strategi ke desa padat penduduk atau tempat yang di situ banyak rumah kos atau rumah tinggal sementara," katanya.

Menurut dia, pendataan tersebut menjadi kewajiban Disdukcapil. Sementara Kepala Desa (kades), Camat, RT/RW, pelaku kos-kosan dan hotel adalah mitra.

"Rencananya kegiatan pendataan penduduk non-permanen dilakukan di enam kecamatan di wilayah Serang Timur hingga 7 Mei. Setelah itu, dilanjutkan ke Serang Barat di lima Kecamatan," tuturnya.

Ia menjelaskan untuk pindah kependudukan ada perlakuan khusus, yakni harus cabut berkas dari daerah asal. Semuanya akan dibantu pelayanan oleh Disdukcapul, tidak hanya pendaftaran non-permanen, tetapi juga melakukan 24 pelayanan kependudukan, di antaranya pindah datang perekaman KTP, KK dan KIA.