Bagikan:

SERANG - Polres Serang Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Gerbang Tol Ciujung wilayah hukum Polres Serang.

Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afriana mengatakan, sebelum kegiatan KRYD dimulai 20 personel yang turun dalam kegiatan ini diberikan terkait kendaraan bermotor yang menjadi sasaran.

"Kegiatan dilaksanakan dengan cara humanis dan profesionalsime kepada sopir truk atau kendaraan ODOL sesuai dengan pedoman dan aturan," ucap Tiwi, melalui keterangan yang diterima, Minggu 13 Februari.

Polisi menempelkan stiker sebagai tanda mobil melanggar peraturan lalu lintas di Serang, Banten/ Foto: Dok. Polda Banten

Tiwi juga mengatakan, jika ditemukan kendaraan yang bermuatan ODOL tidak tertib lalu lintas maka akan dilakukan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku.

"Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan imbauan kepada sopir yang belum memahami pentingnya tertib berlalu lintas," kata Tiwi.

Tiwi menambahkan bahwa personel dilapangan juga melakukan penempelan stiker imbauan ODOL pada kendaraan angkutan barang.

"Melakukan penindakan kepada kendaraan ODOL yang tidak tertib berlalu lintas serta mengamankan barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Tiwi.