Bagikan:

KARAWANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau pendatang melapor ke ketua RT/RW setempat untuk selanjutnya segera mengurus administrasi kependudukan.

"Kami mengimbau bagi warga pendatang untuk segera mengurus surat pindah domisili, supaya bisa lancar dalam menjalankan kegiatannya di Karawang," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang Bambang Susetyo di Karawang, Rabu 11 Mei.

Pada dasarnya, kata dia, setiap warga negara bebas untuk menetap atau tinggal di mana saja karena KTP itu bersifat nasional.

Namun, ada ketentuan khusus bagi warga yang status pendatang baru, di mana mereka harus melapor ke ketua RT/RW setempat dan segera mengurus surat pindah domisili agar administrasi kependudukan bisa lebih tertib.

"Setelah Lebaran ini, kami akan mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil," ujarnya.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, kata dia, selesai Lebaran jumlah pendatang selalu bertambah di Karawang.

Ia memperkirakan setelah Lebaran tahun ini ribuan warga Karawang akan masuk dan kemungkinan akan menetap sementara di wilayah setempat.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengoptimalkan pelayanan mengenai administrasi kependudukan. "Data pada hari pertama kerja saja, sudah ada 60 warga pendatang yang melaporkan kepindahannya," kata dia.