JAKARTA - Lurah Petojo Selatan, Rahmad Hidayat menyebutkan, warga terdampak kebakaran di kawasan RT 03/05, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat didominasi oleh para pendatang dari luar kota Jakarta. Mereka rata-rata tinggal mengontrak.
Bahkan, mereka yang datang dari luar Jakarta tidak langsung melapor ke Ketua RT/RW setempat sehingga banyak identitas warga Petojo Selatan yang belum terdata di Kelurahan.
"Jadi dia ini tidak melaporkan ke RT setempat. Harusnya wajib lapor ke RT/RW. Kata ketua RW-nya (warga) pada susah lapor, kita bingung," kata Lurah Petojo Selatan, Rahmat kepada VOI, Senin, 27 Februari, siang.
BACA JUGA:
Seharusnya, para pendatang baru yang datang ke Jakarta segera melapor diri dalam waktu 1 x 24 jam kepada pengurus RT/RW sesuai dalam aturan Perda tentang kependudukan dan catatan sipil bagi warga di DKI Jakarta.
Lapor diri dimaksudkan agar para pendatang terhindar dari pelanggaran administrasi kependudukan.