Bagikan:

JAKARTA - Lurah Petojo Selatan, Rahmad Hidayat menyebutkan, warga terdampak kebakaran di kawasan RT 03/05, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat didominasi oleh para pendatang dari luar kota Jakarta. Mereka rata-rata tinggal mengontrak.

Bahkan, mereka yang datang dari luar Jakarta tidak langsung melapor ke Ketua RT/RW setempat sehingga banyak identitas warga Petojo Selatan yang belum terdata di Kelurahan.

"Jadi dia ini tidak melaporkan ke RT setempat. Harusnya wajib lapor ke RT/RW. Kata ketua RW-nya (warga) pada susah lapor, kita bingung," kata Lurah Petojo Selatan, Rahmat kepada VOI, Senin, 27 Februari, siang.

Seharusnya, para pendatang baru yang datang ke Jakarta segera melapor diri dalam waktu 1 x 24 jam kepada pengurus RT/RW sesuai dalam aturan Perda tentang kependudukan dan catatan sipil bagi warga di DKI Jakarta.

Lapor diri dimaksudkan agar para pendatang terhindar dari pelanggaran administrasi kependudukan.