Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terjadi penurunan capaian penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada 2023. Penyebabnya karena keterlambatan penyerahan kepada pemerintah daerah hingga berhentinya operasi sehingga aset sudah keburu rusak.

“Berdasarkan data internal KPK, capaian PSU tahun 2023 hanya mencapai Rp12,5 triliun di mana nilainya turun Rp6,7 triliun dari tahun 2022 yang mencapai Rp19,2 triliun,” kata Direktur Wilayah I KPK Edi Suryanto dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 30 April.

“Beberapa permasalahan PSU yang terjadi disebabkan oleh adanya penundaan dalam penyerahan perumahan kepada pemda setelah proses pembangunan, berhentinya masa operasi sehingga kondisi PSU sudah tidak layak, dan pemda tidak dapat melakukan perbaikan PSU,” sambungnya.

Komisi antirasuah berupaya menggenjot penertiban PSU sebagai upaya menyelamatkan keuangan negara. Caranya dengan melakukan sinergi dengan kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak terkait.

“Kami juga (membuat, red) regulasi penertiban PSU, termasuk pengambilalihan PSU ketika pengembang sudah tidak ada,” tegas Edi.

Lebih lanjut, Edi mengingatkan pentingnya koordinasi. KPK disebutnya tak bisa bergerak sendiri dalam menyelamatkan keuangan negara maupun mencegah praktik korupsi.

“Sinergi, itu yang paling penting,” pungkasnya.