Bagikan:

JAKARTA - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut hakim konstitusi tak mempertimbangkan pendapat dari amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam menentukan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Meski, seluruhnya telah dibaca.

"Jelas kita lihat mahkamah tegas menyatakan tadi bahwa telah membaca semua permohonan pemohon dari amicus curiae tetapi kami tidak melihat mahkamah mempertimbangkan semua pendapat-pendapat daripada amicus curiae itu," ujar Otto kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April.

Otto menilai amicus curiae yang banyak muncul dapat berpotensi menjadi alat untuk intervensi. Sehingga, mahkamah tak menggunakannya untuk menentukan putusan.

"Tapi ini pendapat ya, kalau itu dibiarkan berkembang amicus curiae ini di setiap pengadilan maka mungkin akan berpotensi menjadi intervensi kepada mahkamah maupun kepada pengadilan-pengadilan tapi itu pendapat pribadi saya tapi mungkin ya itu sebabnya mahkamah konstitusi tidak mempertimbangkannya," paparnya.

Dengan telah adanya keputusan MK tersebut, Otto menyebut hal tersebut secara tak langsung memastikan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia selanjutnya.

Terlebih, tak ada upaya hukum lainnya setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga Prabowo Subianto resmi menjadi Presiden Republik Indonesia demikian juga Gibran rakabuming Raka resmi menjadi wakil presiden Indonesia dan kita hormati ini dan tidak ada lagi upaya hukum apapun terhadap putusan ini," kata Otto.

 

MK memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahud serta Anies-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Pada putusan dua permohonan itu, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Mereka yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.