YOGYAKARTA - Istilah amicus curiae sering muncul dalam persidangan kasus hukum. Amicus curiae adalah merupakan istilah yang terdapat dalam sistem peradilan pidana. Banyak yang belum tahu apa itu amicus curiae.
Istilah amicus curiae juga muncul dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Dalam peradilan tersebut, amicus curiae hadir sebagai pendukung terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sebanyak 112 akademisi baik dosen dan guru besar dari berbagai universitas menyatakan diri sebagai amicus curiae bagi Bharada E yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus hukum tersebut. Ratusan orang tersebut tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia dan menyampaikan dukungan mereka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Februari 2023 lalu.
Lantas apa itu amicus curiae dan perannya dalam peradilan? Berikut penjelasan yang perlu Anda tahu.
Apa Itu Amicus Curiae?
Amicus curiae disebut juga sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Sementara itu, bentuk jamak dari istilah tersebut adalah amici curiae.
Berdasarkan Britannica, amicus curiae dalam bahasa latin artinya ‘teman pengadilan’. Amicus curiae adalah orang yang membantu pengadilan dengan memberikan informasi atau nasihat mengenai pertanyaan hukum atau fakta.
Orang yang menjadi amicus curiae bukan pihak dalam gugatan yang memiliki kepentingan langsung dengan hasil gugatan. Pihak amicus curiae diizinkan untuk berpartisipasi sebagai pihak dalam gugatan.
Amicus curiae dapat dibilang adalah pihak yang merasa berkepentingan dalam sebuah perkara sehingga turut memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Namun amicus curiae hanya bisa terlibat dalam sebatas memberikan opini. Mereka tidak berhak melakukan menentang ataupun memaksa hakim.
Dasar Hukum Amicus Curiae
Di negara yang menerapkan sistem hukum common law, isitlah amicus curiae lazim ditemukan. Selain itu, mekanisme atau praktik tersebut juga terdapat di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem civil law.
Amicus curiae di Indonesia memiliki dasar hukum yang diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam pasal 5 Ayat 1 UU nomor 48 Tahun 2009 berbunyi:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Amicus curiae umumnya dilibatkan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas, misalnya pada kasus hak-hak sipil. Pengajuan amicus curiae dapat dilakukan oleh individu maupun organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dalam persidangan.
Amicus curiae seringkali berfungsi untuk memberikan kesadaran kepada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang telah dihimpun. Informasi tersebut terkait dengan perkara yang sedang berjalan dalam persidangan.
Peran Amicus Curiae
Amicus curiae berperang sebagai pihak ketiga yang merasa punya kepentingan dalam suatu perkara hukum. Pihak amicus curiae dapat mengajukan opini hukumnya guna mendukung atau menguatkan analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Opini hukum yang disampaikan oleh amicus curiae umumnya meliputi informasi yang terabaikan atau belum terlampirkan, namun penting untuk perkara yang sedang berjalan dalam persidangan. Dokumen yang memuat opini atau informasi dari amicus curiae disebut sebagai amicus brief.
Seorang amicus curiae umumnya tidak boleh ikut berpartisipasi kecuali mendapat izin dari pengadilan. Sebagian besar pengadilan jarang mempublikasikan orang untuk tampil dalam kapasitas tersebut. Seseorang dapat mengajukan sebagai amicus curiae apabila kedua belah pihak menyetujui atau jika diizinkan oleh pengadilan.
Dalam pengadilan, amicus curiae akan memberikan informasi atau argumentasi yang biasanya dalam bentuk brief. Amicus brief umumnya diajukan di tingkat banding, meskipun bisa juga diajukan dalam tuntutan hukum yang ditunda di tingkat pengadilan. Untuk mengajukan arahan, seorang amicus curiae harus mendapatkan izin pengadilan atau semua pihak menyetujui pengajuannya.
BACA JUGA:
Demikianlah ulasan apa itu amicus curiae dan perannya. Mekanisme amicus curiae di Indonesia telah diatur dalam UU. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang mempunyai peran dalam memberikan pendapat atau argumentasi untuk perkara yang berjalan dalam pengadilan.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.