Bagikan:

SALATIGA - Seorang mantan lurah di Salatiga berinisial BH (60 tahun) dan NH (51) warga Salatiga ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jawa Tengah karena terlibat mafia tanah.

Keduanya menjual tanah bengkok aset Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga hingga merugikan negara sebesar Rp 256 juta.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu 3 April, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga.

Kepala Kejari Salatiga, Sukamto mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jucnto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, dan dapat dilakukan perpanjangan penahanan apabila nanti belum selesai pemberkasan,” kata Sukamto

Kasi Intel Kejari Salatiga, Mirzantio Erdinanda mengungkapkan bahwa perbuatan kedua tersangka dilakukan pada 2023 lalu, berawal dari adanya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2023.

“Mereka kemudian mengeluarkan surat jual beli tanah, yang kemudian dilakukan sebagai syarat untuk pendaftaran,” kata Mirzantio.

Tanah tersebut luasnya sekitar 250 meter persegi. Akibatnya negara mengalami kerugian dengan nilai Rp 256 juta.

“Dari surat jual beli tersebut terbit kutipan letter C yang menjadi dasar untuk manipulasi aset negara di Ledok tersebut. Luas tanah 250 meter persegi dengan nilai Rp 256 juta,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Salatiga serius dalam penanganan berkaitan dengan mafia tanah dan yang berkaitan langsung dengan aset negara atau pemerintah.