Bagikan:

JAKARTA - Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO modus magang ke Jerman. Hasil pengambilan keterangan itu, Sihol diketahui mendapat keuntungan Rp48 juta.

"Tersangka mendapat keuntungan materil sebesar 48 juta," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dikutip Kamis, 4 April.

Uang itu merupakan honor bagi tersangka. Sebab, Sihol Situngkir telah menjadi narasumber di beberapa kegiatan.

Tak hanya uang, tersangka juga mendapat keuntungan imaterial. Sebab, dia mendapat nilai tambah berupa Kredit Usaha Mandiri (KUM) jurnal sebagai dosen.

"Juga mendapat keuntungan immateril yaitu menaikkan nilai KUM dosen," kata Djuhandani

Sihol Situngkir diperiksa di Bareskrim pada Rabu, 3 April. Dia merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan tersangka kasus TPPO modus magang ke Jerman.

Untuk tersangka lainnya yakni AJ, MJ, ER alias EW dan A alias AE (37). Dua inisial terakhir itu telah ditetapkan sebagai buronan.

Dalam kasus itu, sebanyak 1.047 mahasiswa Indonesia diketahui menjadi korban. Mereka disebut berasal dari puluhan universitas.