JAKARTA - Dua dari lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO modus program magang atau ferienjob masih berada di Jerman. Bareskrim Polri berupaya untuk membawa mereka kembali ke Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut upaya pemulangan kedua tersangka dengan cara berkoordinasi dengan KBRI dan atase Polri di Jerman.
"Lintas koordinasinya kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif informasi dari KBRI Jerman tentu ini masih dilakukan proses penyidikan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 22 Maret.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pengusutan kasus tersebut.
Koordinasi dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Diketahui, ada 33 universitas yang menjalankan program magang tersebut.
"Terkait agensi sejauh ini informasi yang kami dapatkan ini kan adanya kerja sama antara PT SHB tadi, tentu ini proses nya masih berkesinambungan terhadap para pelaku maupun saksi-saksi," kata Trunoyudo.
Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial ER alias EW; A alias AE, SS, AJ dan MJ.
BACA JUGA:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Kasus TPPO modus program magang ini terbongkar setelah empat mahasiswa yang menjadi korban mendatangi KBRI di Jerman. Mereka memberitahukan apa yang dialami.
KBRI pun menelusuri program magang yang dimaksud. Ternyata ada 33 Universitas di Indonesia yang turut menjalankan program tersebut. Tercatat sekitar 1.407 mahasiswa telah diberangkatkan.
Program magang itu diketahui disosialisaikan oleh PT CVGEN dan PT SHB. Kedua perusahaan tersebut menjanjikan masiswa bisa magang di Jerman.
Namun, mereka diminta untuk membayar Rp150 ribu dan 150 Euro. Alasannya sebagai biaya pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Tak hanya itu, mereka juga diminta membayar lagi 200 Euro kepada PT SHB. Peruntukannya pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.
Bahkan, mahasiswa yang ingin mengikuti program magang itu juga dibebankan Rp30-50 juta sebagai talangan.
"Namun mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo.