Bagikan:

JAKARTA - Polri menangkap satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPU) modus ferienjob atau magang kerja di Jerman.

Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, tersangka bernama Enyk Waldkoening (EW), merupakan satu dari lima tersangka ferienjob magang kerja di Jerman yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

"Enyk Waldkoening, tersangka TPPO ferienjob tertangkap di Italia," ucap Krishna di Jakarta, Antara, Kamis, 13 Juni. 

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, tersangka EW ditangkap di Italia pada Rabu kemarin waktu setempat. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari koordinasi dengan interpol Indonesia, Jerman dan Italia.

Saat ini dilakukan langkah-langkah tindak lanjut setelah tersangka EW ditangkap di Italia.

"Div Hubinter Polri komunikasi dengan Kepolisian Italia untuk bawa pula Enyk Waldkoening. Bersama Bareskrim akan bawa tim untuk membawa pulang tersangka," tutur Krishna.

EW merupakan tersangka yang mengenalkan program ferien job ke sejumlah perguruan tinggi. Selain EW, terdapat satu tersangka lagi yang masih buron, atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni A alias AE.

Kedua tersangka EW dan AE pada saat penetapan tersangka berada di Jerman. Polri lalu menerbitkan red notice pada bulan April.

Kasus tindak pidana perdagangan orang berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferien job mendatangi KBRI di Jerman.

Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi. Ada tiga tersangka lainnya, berinisial SS, AJ dan MZ.