JAKARTA - Bareskrim Polri menyabut tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferienjob ke Jerman merupakan pegawai salah satu universitas di Indonesia.
Pada kasus dugaan TPPO, Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka yang dua di antaranya berada di Jerman.
"Kalau terkait tiga orang yang ada di Indonesia, memang bekerja di universitas," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 27 Maret.
Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang profesi dari ketiga tersangka yang berinisial SS, AJ dan MJ. Hanya disampaikan ada informasi mereka merupakan alumni dari universitas.
BACA JUGA:
Ketiganya juga berperan mempromosikan program magang ke Jerman itu kepada mahasiswa.
"Yang bersangkutan kalau sebagai menawarkan dirinya sebagai alumni dari ferienjob," sebutnya.
Untuk dua tersangka lainnya yakni, ER alias EW (39) dan A alias AE (37), disebut masih berada di Jerman hingga saat ini. Nama mereka bakal dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah itu akan dilakukan bila keduanya tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu, 27 Maret.
"Kita akan menerbitkan 2 orang ini ke DPO dan kemudian kamu akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan," kata Djuhandhani.