Asing Diberi Wewenang Garap Harta Karun di Laut, Susi Pudjiastuti Mohon-mohon ke Jokowi dan Sakti Wahyu
Pemilik Susi Air dan Marine Group, Susi Pudjiastuti. (Foto: KKP)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka pintu bagi investor asing maupun swasta mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia. 

Hal ini diungkapkan Kepala BPKM Bahlil Lahadalia dalam konfrensi pers virtual yang digelar Rabu, 3 Maret kemarin. Menurut Bahlil, izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti pun buka suara atas izin investor tersebut sambil meretweet berita berjudul 'Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun di RI'

Susi meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono agar harta karun dikelola sendiri oleh pemerintah.

"Mohon dengan segara kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah," ungkap Susi lewat akun twitternya, @susipudjiastuti dikutip Kamis, 4 Maret. 

Bos Susi Air ini menambahkan, sudah banyak harta warisan leluhur terkubur di laut yang hilang. Dia tidak ingin hal itu kembali terulang.

"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," terang Susi.

Hingga berita ini diturunkan, cuitan Susi disukai lebih dari 5 ribu akun. "Pak presiden mana ngerti bu," cuit akun @oyzoro

"Sebenarnya Indonesia kaya, tapi selalu jual dan jual tanpa memikirkan dampaknya," balas @alurwaktu

Kembali ke Bahlil, pencarian harta karun di laut tidak dilakukan sembarangan. Investor atau pihak yang ingin mencari diharuskan mengajukan izin ke pemerintah Indonesia lewat BKPM.