Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 10 tahun penjara terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi. Putusan ini semakin menguatkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa menjadi pintu masuk pengusutan dugaan korupsi.

“Hal ini juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilenya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 April.

Ali mengatakan tim jaksa masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan tindak lanjut dari putusan itu. Meski begitu, komisi antirasuah menilai putusan sudah menunjukkan pemahaman Majelis Hakim Pengadilan Tipikor soal pentingnya asset recovery.

“KPK memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang memutus perkara Terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” tegasnya.

“Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus gratifikasi. Ia dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam kasus ini, Andhi disebut menerima gratifikasi hingga Rp58.974.116.189. Penerimaan berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat ia menjabat.

Rincian penerimaannya adalah Rp50.286.275.189,79. Kemudian ia menerima uang 264.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.800.871.000 dan 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4.886.970.000.