Hakim MK di Sidang Sengketa Pilpres: Bawaslu Jangan Diam Saja dan Pasif 
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pasif dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Bahkan, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pun, menurut Arief, Bawaslu tidak banyak memberi keterangan.

"Saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah di-anu (dipaparkan) harus betul-betul direaksi. Itu yang harus saya sampaikan," kata Arief di sidang MK, Senin, 1 April.

Arief menegaskan, jika permasalahan-permasalahan yang diungkap dalam sidang tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu, bisa saja persoalan tersebut ditangani oleh Mahkamah.

Dengan demikian, Bawaslu patut memberi penjelasan kepada majelis hakim mengenai persoalan-persoalan apa saja yang sudah muncul agar dapat diketahui dan tidak merugikan para pihak.

"Oleh karena itu saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan-persoalan," ungkap Arief.

"Kalau belum mau diselesaikan oleh Bawaslu, maka Mahkamah harus menyelesaikan supaya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu bisa tercapai," lanjutnya.

 

Senada, Hakim MK Saldi Isra menyoroti temuan Bawaslu terkait 1.473 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdapat intimidasi terhadap penyelenggara.

Menurut Saldi, hal ini perlu diungkap secara rinci karena berhubungan dengan dalil-dalil pemohon, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

"Tolong itu dijelaskan kepada kami di mana saja, apa saja bentuk intimidasinya, siapa yg mengintimidasi. Karena ini bersangkut paut dengan dalil yang disampaikan oleh perkara nomor 1 dan 2. Jadi supaya bisa clear, MK ingin tahu bagaimana korelasinya dengan proses secara keseluruhan," ungkap Saldi.

Terkait