Bagikan:

TRENGGRALEK- Tim Buru Sergap Polres Trenggalek menangkap empat remaja pelaku pengeroyokan ABG (anak baru gede) usia 16 tahun berinisial DA, diduga korban salah sasaran, di jalan umum sekitar Pantai Prigi, Trenggalek, Jawa Timur.

"Empat pelaku pengeroyokan kami tangkap saat berupaya lari bersembunyi ke arah Tuban," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, dikutip ANTARA, Rabu 27 Maret.

Empat remaja yang diamankan polisi itu adalah WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24) warga Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Mereka ditangkap dan kini ditahan polisi berdasar aduan korban/orang tua korban.

"Mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama, ada yang memukul korban, ada juga yang menendang dan menginjak,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Aksi pengeroyokan itu diduga dilatarbelakangi motif balas dendam.

Hal ini tersirat dari persiapan keempat pelaku yang sengaja mencegat korban DA beserta temannya yang saat itu berkendara berboncengan naik sepeda motor di jalan umum kawasan Pantai Prigi.

Saat keduanya melintas tiba-tiba dihentikan oleh empat remaja tersebut.

Empat remaja itu menginterogasi korban terkait peristiwa pelemparan ke warung kopi le Bambu yang terjadi sebelumnya.

“Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuhnya.

Lantaran aksi mereka nyaris terpergok jamaah tarawih di masjid tak jauh dari lokasi, lanjut Gathut, empat remaja itu membawa korban ke lapangan sepak takraw tak jauh dari lokasi pertama. Kemudian aksi kekerasan itu kembali dilakukan. Usai melakukan penganiayaan, mereka meninggalkan korban begitu saja.

"Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala, perut dan punggung mengalami lebam,' ujarnya.

Usai melakukan penganiayaan, empat remaja itu melarikan diri ke Tuban. Mereka bermaksud menghindari kejaran petugas usai keluarga korban membuat laporan polisi.

Namun pelarian mereka tak berlangsung lama. Meskipun berpindah-pindah tempat, jejak empat remaja itu terendus petugas gabungan dari Polsek Watulimo dan Satreskrim Polres Trenggalek.

“Mereka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka bakal dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.