Dendam Motif Pengeroyokan Tewaskan Pengunjung Hiburan Malam di Kudus, Pelakunya 9 Orang Termasuk Pengelola Kafe
Delapan tersangka pengeroyokan di Kafe Gold yang mengakibatkan satu korban meninggal di Markas Polres Kudus, Rabu (18/10/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Bagikan:

KUDUS - Polisi mengungkapkan dendam jadi motif kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia di Kafe Gold, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

Dari hasil pengembangan petugas, delapan pelaku pengeroyokan diamankan. Mereka adalah B, D, S, T, H, Be, P, dan N, yang satu di antaranya merupakan pengelola kafe.

"Berdasarkan keterangan pelaku, pengeroyokan terhadap korban bernama J (21) asal Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kudus, motifnya karena sakit hati dan ingin balas dendam," kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno, di Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu 18 Oktober, disitat Antara.

Danang mengatakan masih ada satu pelaku lain lagi yang diburu Polres Kudus. Saat ini pelaku tersebut berstatus buron.

Dia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini berawal ketika korban J berkunjung ke kafe tersebut. Saat itu terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku pengeroyokan.

Pada Kamis 20 Juli, J bersama rekannya datang kembali ke tempat hiburan karaoke Kafe Gold. Sedangkan para pelaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan balas dendam. Ketika J datang kembali, kemudian dikeroyok para pelaku dipukul dengan tangan kosong.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal pada 20 Juli 2023 di tempat karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus itu, juga mendapatkan respons Pemerintah Kabupaten Kudus dengan melakukan penyegelan.

Satpol PP Kudus juga sudah berulang kali mendatangi lokasi kafe tersebut untuk ditertibkan karena sesuai peraturan daerah tidak mengizinkan beroperasinya tempat usaha hiburan kafe karaoke.