Bagikan:

KUDUS - Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menyita 10 unit kilowatt hour (kwh) meter dari 10 tempat usaha kafe karaoke yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 10/2015 terkait larangan membuka tempat hiburan karaoke.

"Sebelumnya ada 12 unit kwh meter yang merupakan hasil penyitaan dari 12 tempat usaha karaoke yang sudah berulang kali diingatkan bahwa usahanya melanggar Perda Nomor 10/2015," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus Kusnaeni dikutip Antara, Rabu, 2 Maret.

Dari 12 unit kwh meter tersebut, kata dia, dua unit di antaranya sudah diambil pemiliknya karena sebelumnya sudah ada surat pernyataan dari pemilik bangunan yang disewa untuk dijadikan tempat usaha karaoke.

Dalam surat pernyataan tersebut, pemilik bangunan menyatakan sudah dialihfungsikan dan berjanji tidak akan menyewakan kepada pihak lain untuk digunakan sebagai tempat usaha kafe karaoke.

Kedua pihak yang mengajukan pengambilan kwh meter, yakni pemilik bangunan yang sebelumnya disewa untuk tempat usaha karaoke QN dan Quin.

Hasil pengecekan di lapangan, kata dia, kedua tempat tersebut memang sudah dikosongkan dan tidak ada lagi peralatan yang biasanya digunakan untuk karaoke sehingga kwh meternya diberikan untuk memasang kembali jaringan listrik PLN.

Salah satu pengelola tempat usaha karaoke, yakni Quin diajukan ke proses hukum untuk tindak pidana ringan, sedangkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 19 Februari 2022 menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta dan peralatan karaokenya diminta dikembalikan kepada pemiliknya.

"Pengajuan pemasangan kembali kwh meter diajukan oleh pemilik bangunan yang digunakan tempat usaha Kafe Karaoke Aneka Ria. Sepanjang memenuhi syarat dan bersedia membuat surat pernyataan tentunya akan dipenuhi," ujarnya.

Meskipun ada tempat usaha kafe karaoke yang beralih fungsi, Satpol PP Kudus tetap melakukan operasi karena sebelumnya memang masih ditemukan tempat karaoke yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.

Pada Bab II pasal 2 dijelaskan orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus. Sedangkan ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2 diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.