Bagikan:

JAKARTA - Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menilai proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berjalan dengan jujur dan adil.

Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan pernyataan di awal persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berawal saat Anies menyinggung soal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang harus menerapkan azas luber jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan penerapan azas itu masyarakat dapat menggunakan hak suaranya tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak manapun.

"Pemilihan yang dijalankan secara bebas secara jujur dan adil adalah sesungguhnya pengakuan atas hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah masa depan dan negara mereka sendiri ini adalah wujud tertinggi dari kedaulatan rakyat di mana setiap suara dapat disampaikan dan dihitung tanpa tekanan, tanpa ancaman, tanpa iming-iming imbalan," ujar Anies di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 Maret.

Usai menyampaikan perihal tersebut, Anies menyatakan proses Pilpres 2024 tidak menerapakan azas tersebut

"Pertanyaannya, apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Ijinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak," sebut Anies.

Menurutnya, banyak penyimpangan yang terjadi pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Bahkan, dianggap telah mencoreng demokrasi Indonesia.

"Yang terjadi adalah sebaliknya dan ini terpampang secara nyata di hadapan kita semua kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita," kata Anies.

Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka.