MK Sentil DPR Tak Boleh Lepas Tangan Awasi Penyelenggaraan Pemilu
Suasana sidang Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta22 April 2024 (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan bahwa DPR RI tak boleh lepas tangan dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Saldi, DPR memiliki tugas yang memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali.

Hal ini disampaikan Saldi saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," kata Saldi di ruang sidang MK, Senin, 22 April.

Peran DPR dalam menjalankan amanat konstitusi ini, ditegaskan Saldi, tetap harus dilakukan meskipun telah ada lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," ujar Saldi.

Di satu sisi, Saldi menjelaskan bahwa jika terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas- asas dan prinsip pemilu tidak terjadi pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi MK untuk mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu.

"Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan menetapkan suara sah hasil pemilu sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu," urainya.

Majelis hakim MK mulai membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 sejak pukul 09.00 WIB. Meski dalam satu agenda sidang, putusan dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, lalu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

 

Dalam petitum permohonannya, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Lalu, Anies-Muhaimin memiliki alternatif petitum permohonan yakni mendiskualifikasikan Gibran sebagai cawapres saat pemungutan suara ulang, sehingga Prabowo harus mencari cawapres lain.