Bagikan:

JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyingung soal penyalahgunaan pemberian bantuan sosial atau bansos oleh pemerintah bertujuan untuk memenangkan salah satu kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sindiran itu disampaikannya saat memberikan pernyataan di awal persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berawal dari Anies yang menyebut adanya beberapa penyimpangan selama tahapan proses Pemilu 2024. Bahkan, disebut adanya pengerahan institusi negara.

"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," ucap Anies, Rabu, 27 Maret.

Anies dengan lugas menyebut telah terjadi praktik kecurangan berupa penggunaan aparatur di daerah. Selain itu, ada juga menjanjikan imbalan, bahkan tekanan.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik," sebutnya.

Kemudian, Anies menyinggung soal penyalahgunaan bansos. Di mana, diduga bertujuan untuk memenangkan salah satu kontestan Pilpres 2024.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

 

"Serta penyalahgunaan bantuan-bantyan daru negara bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," kata Anies.

Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka.