Bagikan:

MAGELANG- Unit Reskrim Polsek Salaman menangkap dua pelaku pengeroyokan menggunakan benda keras terhadap dua orang pemuda di Desa Krasak, Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, DKP (21) warga Kaliabu, kecamatan Salaman dan seorang pelajar berinisial lAF (17) warga Kwaderan, Kecamatan Kajoran Kab. Magelang.

Sementara dua orang korbannya Mahmudin (27) warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, dan Dede Hendriasyah (31) warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Magelang. Kedua korban mengalami luka di bagian kepala. Tak hanya itu jari korban, Dede(31), memiliki luka pada jari tangan dimana kuku jari tulunjuk terlepas.

Kapolsek Salaman AKP Marsodik mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 17 April, sekira pukul 02.00 WIB, tepatnya Dusun Getangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

“Saat itu kedua korban sedang nongkrong bersama teman-temanya. Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata mengenai kening korban Mahmudin hingga berdarah,” ungkap Marsodik Salaman, Rabu, 20 April.

Sementara korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan namun karena terkena hantaman batu bata akibatnya kuku jari telunjuk sebelah kanan terlepas.

“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Salaman,” jelasnya.

Personel Polsek Salaman usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Hari Senin, 18 April, sekira pukul 01.00 kita berhasil mengamankan tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku lainya yakni IAF yang bestatus masih pelajar kelas dua SMK di Magelang,” jelas Marsodik.

Sementara itu Tersangka DKP menerangkan motif pengeroyokan dilatarbelakangi karena dendam atas kejadian sebelumnya.

"Karena sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran dan saya balas dendam", kata pelaku.

Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari kedepan, sedangkan anak IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar dan proses hukum tetap berjalan terhadap Anak IAF.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni Tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Marsodik.