JAKARTA - Bareskrim Polri mengultimatum bakal memasukan dua dari lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO modus program magang atau ferienjob ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peringatan itu disampaikan karena kedua tersangka yakni ER alias EW dan A alias AE dijadwalkan untuk memberikan keterangan, Rabu, 27 Maret.
"Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi. Kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, 26 Maret.
Perihal proses penerbitaan DPO, penyidik disebut akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional atau Hubinter.
Kedua tersangka itu diketahui memiliki peran berbeda. Untuk ER alias EW bertugas menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB. Selain itu, menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang di dapatkan pihak universitas.
Sedangkan tersangka A alias AE berperan mempresentasikan program ferienjob ke universitas. Kemudian, meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya, SS, AJ dan MJ masih dalam pemeriksaan. Tapi, dengan alasan tertentu mereka diputuskan tak ditahan.
"Saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan 3 orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," kata Djuhandani.
Kasus TPPO modus program magang ini terbongkar setelah empat mahasiswa yang menjadi korban mendatangi KBRI di Jerman. Mereka memberitahukan apa yang dialami.
KBRI pun menelusuri program magang yang dimaksud. Ternyata ada 33 Universitas di Indonesia yang turut menjalankan program tersebut. Tercatat sekitar 1.047 mahasiswa telah diberangkatkan.
Program magang itu diketahui disosialisaikan oleh PT CVGEN dan PT SHB. Kedua perusahaan tersebut menjanjikan masiswa bisa magang di Jerman.
Namun, mereka diminta untuk membayar Rp150 ribu dan 150 Euro. Alasannya sebagai biaya pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Tak hanya itu, mereka juga diminta membayar lagi 200 Euro kepada PT SHB. Peruntukannya pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.
Bahkan, mahasiswa yang ingin mengikuti program magang itu juga dibebankan Rp30-50 juta sebagai talangan.
Ternyata, para mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural. Sehingga, mereka tereksploitasi oleh aksi para tersangka.
BACA JUGA:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.