Bagikan:

PALANGKA RAYA - Pemilik kafe Galaxy beserta sejumlah karyawannya diperiksa tim Polresta Palangka Raya, KalimantanTengah. Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). 

Bos kafe Galaxy Palangka Raya harus berurusan dengan polisi setelah kafe di Jalan Yos Sudarso itu dilaporkan masyarakat. Penyebabnya ada aktivitas melanggar prokes pada pukul 02.45 WIB, Minggu, 28 Februari dini hari. 

"Laporan awal dari masyarakat yang merasa resah karena kafe tersebut menyalakan musik sangat keras hingga larut malam serta ada sejumlah pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol dengan mengabaikan prokes yang berlaku di tengah pandemi seperti ini," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom dikutip Antara, Rabu, 3 Maret.

Pemilik kafe beserta karyawan kepada polisi mengaku tidak mengenali pengunjung yang meminum minuman keras tersebut.

Kafe tersebut juga tidak menyediakan minuman keras. Ada dugaan kuat para pengunjung yang datang ke kafe itu membawa minuman keras tersebut dari luar.

Selepas menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya, pemilik kafe beserta karyawannya membuat surat pernyataan mengakui sudah melanggar protokol kesehatan.

"Mereka juga berjanji tidak akan kembali mengulangi kesalahan tersebut dan bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku apabila melakukannya kembali," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya juga menentukan sikap serta berkoordinasi bersama pihak internal satgas untuk menentukan sanksi dan tindakan terhadap pengelola kafe tersebut.

"Tentunya ada sanksi yang akan diberikan terhadap kafe tersebut. Namun, itu semua wewenang dari tim Satgas Penanganan COVID-19 kota setempat yang akan menjatuhkan sanksinya berbentuk apa,"  katanya.