Polisi Akan Bubarkan Massa Jika Demo di KPU Melebihi Waktu yang Ditentukan
Ilustrasi kepolisian melakukan penjagaan/ Foto: @raybit_9plus

Bagikan:

JAKARTA - Dua Kelompok pendemo tolak hak angket dan pendukung hak angket diberikan waktu berunjukrasa oleh aparat Kepolisian hingga pukul 18.00 WIB di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Maret.

Jika aksi massa melebihi pukul 18.00 WIB atau setelah waktu buka puasa, maka polisi tak segan akan membubarkan paksa kerumunan di depan Kantor KPU RI.

"Batas waktu selesai demo pukul 18.00 WIB. Selesai buka puasa diimbau untuk membubarkan diri dengan tertib," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi VOI.

Dari pantauan, Polres Metro Jakarta Pusat mulai melakukan pengamanan aksi demo menjelang penetapan hasil pemilu pada Rabu, 20 Maret, pagi sekitar pukul 08.00 WIB

.

Hampir dua ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan kantor KPU pada hari ini. Aparat kepolisian juga membuat dua lapis pagar pemisah massa yang pro dan kontra.

"Ada 1.910 personel gabungan yang amankan aksi unjukrasa di kantor KPU RI. Pengamanan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB," katanya.