JAKARTA - Polisi tak mengeluarkan izin aksi demonstrasi menolak Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Polisi menyebut alasannya karena mencegah penyebaran COVID-19.
"Izin keramaiannya tidak kami berikan kepada para pendemo karena situasi COVID-19," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 5 Oktober.
Terlebih, dalam data Gugus Tugas penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta sudah sangat masif. Selain itu, adanya kebijakaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI soal Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB).
"Dengan kondisi PSBB Jakarta, sehingga tidak diberikan izin untuk mengemukakan pendapat di muka umum khususnya di depan DPR hari ini," kata dia
Jika merujuk undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, aksi demonstrasi itu bukanlah pelanggaran tetapi polisi tetap bakal mencegah. Sebab, bertujuan mengantisipasi terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19.
"Sekarang kami imbau, kami mengharapkan agar mereka mengerti pandemi COVID-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi claster baru," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, dalam mengantisipasi aksi demonstrasi, polisi akan mencegah massa dari titik awal keberangkatan.
"Di masing-masing wilayah juga kita telah sampaikan di wilayah-wilayah yang mau berangkat kita bubarkan kita sampaikan supaya mereka tidak datang ke sini," kata Yusri.
Namun, dalam proses pembubaran polisi tetap akan mengedepankan cara yang humanis. Salah satunya dengan mengimbau massa yang akan berpartisipasi aksi demonstrasi.
"Diimbau secara persuasif humanis untuk kami pulangkan kepada mereka semua supaya tidak usah demo. Itu imbauan," kata dia.
Adapun demonstrasi menolak Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bakal diikuti oleh buruh dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) secara masif.
Namun, belum diketahui waktu pelaksanaan demo. Polisi tetap bersiaga untuk mengantisipasi aksi demontrasi tersebut.